Hukum Mengucapkan Salam Ke Lawan Jenis
HUKUM MENGUCAPKAN SALAM KE LAWAN JENIS
Oleh
Ustadz Anas Burhanuddin MA
Pertanyaan.
Bismillahirrahmanirrahim Assalamualaikum. Tanya ustadz, mengenai menyebarkan salam, saya pernah membaca tentang etika mengucapkan salam, dikatakan tidak pantas seorang lelaki mengucapkan salam kepada wanita ketika berpaspasan di jalanan kecuali wanita yang mengucapkan salam terlebih dahulu. Mohon penjelasan dan dalil seputar kasus tersebut. Jazakallahu khair.
Jawaban.
Wa’alaikum salam warahmatullah. Semoga Allâh Azza wa Jalla menjaga anda dan kita semua dari godaan syahwat dan syubhat. Pada dasarnya tidak ada perbedaan antara pria dan wanita dalam hukum Islam, kecuali jika ada dalil yang membedakan. Demikian juga ayat dan hadits yang membahas tentang salam tidak membedakan antara pria dengan wanita. Misalnya firman Allâh Azza wa Jalla :
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا
Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa) Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla memperhitungankan segala sesuatu.” [An-Nisâ`/4:86]
As-Sa’di menafsirkan, “Dan bentuk penghormatan tertinggi adalah yang dicontohkan syariah Islam berupa mengucapkan salam dan menjawabnya.”[1]
Dalam praktek keseharian, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak membedakan. Asma` binti Yazid Radhiyallahu anhuma menceritakan :
مَرَّ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نِسْوَةٍ فَسَلَّمَ عَلَيْنَا.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati kami sekelompok wanita, maka beliau mengucapkan salam kepada kami. [HR. Abu Dawud no. 5.204, dihukumi shahih oleh al-Albani]
Namun jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah (godaan, baik di pihak pria maupun wanita), para ulama menjelaskan bahwa kita tidak perlu mengucapkan salam kepada wanita atau membalas salamnya. Imam Malik bin Anas ditanya tentang hukum mengucapkan salam kepada wanita, maka beliau menjawab, “Kepada wanita tua tidak apa-apa. Sedangkan kepada wanita muda, saya tidak menyukainya.”[2] Jawaban serupa juga diberikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal.[3] Imam an-Nawawi berkata,” Adapun salam antara wanita dengan pria, jika si wanita adalah istri, budak atau mahramnya, maka hukumnya seperti salam antara pria dengan pria ; sunnah memulai salam dan wajib menjawabnya. Adapun jika si wanita bukan mahram, jika ia cantik sehingga dikhawatirkan ada yang tergoda, lelaki tidak usah mengucapkan salam kepadanya. Dan jika itu terjadi, si wanita tidak perlu menjawab salamnya. Demikian pula sebaliknya.” [4]
Jadi jika kekhawatiran akan fitnah tidak ada, kita disunnahkan untuk memulai salam kepada siapapun dan menjawab salam dari siapa saja. Syaikh Abdul Aziz Bin Baz ditanya tentang ucapan salam kepada tetangga wanita, maka beliau berfatwa, “Tidak masalah mengucapkan salam kepada wanita yang bukan mahram. Mengucapkan salam dianjurkan bagi semua pria dan wanita. Tidak masalah mengucapkan atau menjawab salam wanita jika tidak ada hal yang mencurigakan atau khawatir tergoda. Jika ia membuka aurat, nasehatilah ia agar menutupnya. Jika dia sendiri, jangan berduaan dengannya. Cukup lewat dan ucapkan salam tanpa duduk atau berdiri berdua dengannya.[5]
Wallahu A’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XVII/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Tafsir as-Sa’di, hlm. 191.
[2] Al-Muwaththa` no. 1.722
[3] Al-Adab asy-Syar’iyyah 1/352.
[4] Al-Adzkâr, hlm. 407.
[5] Fatâwâ Nur ‘ala ad-Darb.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/5386-hukum-mengucapkan-salam-ke-lawan-jenis.html